Seluruh jemaah umrah Indonesia diminta untuk memahami aturan yang tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini.
"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," tuturnya.
Oman mengatakan, KMA ini ditandatangani Fachrul setelah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi VIII DPR RI.
Regulasi ini juga dibahas bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Menurut Oman, KMA 719/2020 berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Melalui aturan ini, kata dia, negara berupaya memberikan perlindungan terhadap jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.
Oman memastikan, KMA ini disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," ucap dia.
Oman menambahkan, KMA ini tidak hanya mengatur jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari akibat pandemi, tetapi juga umat Islam yang baru akan mendaftar untuk beribadah umrah di masa wabah ini.
Jemaah yang tertunda keberangkatannya diberi dua pilihan, yakni berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menjadwalkan ulang menunggu pandemi reda.
Jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrah mereka dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
"Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU," kata Oman.
Oman pun memastikan, secara regulasi dan pengawasan pihaknya siap memberangkatkan jemaah umrah di masa pandemi.
"Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya," kata dia.
Diberitakan, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah per 1 November 2020.
Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, Saudi merancang sejumlah mekanisme pembatasan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus.
Berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai tautan berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada tiga tahap yang dilakukan Arab Saudi untuk kembali menyelenggarakan umrah.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.
"Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6.000 jemaah umrah per hari," kata Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan ekspatriat mulai 18 Oktober 2020.
Pada tahap ini, kapasitas bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yakni 15.000 jemaah umrah per hari dan 40.000 jemaah shalat per hari.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan shalat bagi warga Saudi, ekspatriat, dan warga dari luar kerajaan. Tahapan ini dimulai 1 November 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/16202071/menteri-agama-terbitkan-pedoman-umrah-di-masa-pandemi-covid-19