JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan mengenai sumbangan dana kampanye pada Pilkada 2020.
Hasilnya, Bawaslu mencatat sebanyak Rp 27.490.572.550 sumbangan untuk pemilihan gubernur. Sedangkan untuk pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.
"Waktu penyampaian laporan sesuai perintah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 adalah Sabtu, 31 Oktober 2020," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Fritz mengatakan, sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon, partai politik pengusung maupun dari pihak luar seperti perseorangan, kelompok dan badan usaha swasta.
Jika dirinci, untuk pemilihan gubernur sumbangan dari pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.
Total sumbangan badan usaha swasta Rp 8.667.605.000, sumbangan perseorangan Rp 6.329.874.300 dan dari partai politik sebesar Rp 644.120.000.
Sementara pada pemilihan bupati dan wali kota, total keseluruhan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pasangan calon sebesar Rp 203.924.190.651 atau 57 persen.
Sedangkan sumbangan dari eksternal perseorangan sebesar Rp 98.078.703.781, sumbangan dari badan usaha swasta sebesar Rp 41.205.645.500.
Dari partai politik sebesar Rp 9.819.750.995 dan sumbangan kelompok sebesar Rp 2.250.880.000.
"Sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung," ujar dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/12283561/bawaslu-sumbangan-dana-kampanye-pilkada-paling-sedikit-dari-partai-politik