Demikian diungkapkan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N. Rosalin.
Padahal saat ini pemerintah sedang berupaya menurunkan angka stunting dari 27 persen menjadi 14 persen pada 2024 mendatang.
"Anak dengan orang tua perokok, 5,5 persen berpotensi lebih tinggi mengalami stunting," ujar Lenny, dikutip dari siaran pers, Jumat (30/10/2020).
Lenny mengatakan, hal tersebut dapat terlihat dari tingginya pola konsumsi rokok dalam keluarga yang menduduki peringkat kedua dalam daftar pengeluaran keluarga berdasarkan laporan Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.
Kondisi tersebut juga menunjukkan masih banyak keluarga yang lebih memilih membeli rokok dibandingkan membeli makanan bergizi.
"Di sinilah pentingnya pengasuhan berbasis hak anak untuk dapat diterapkan di keluarga, di samping meningkatkan aspek ekonomi dalam keluarga," kata dia.
Lenny mengatakan, berdasarkan hasil PKJS-SKG Universitas Indonesia pada 2020, 10 persen keberadaan perokok di lingkungan anak turut mendorong anak untuk merokok.
Selain itu, berdasarkan Profil Anak Indonesia tahun 2019, sebanyak 28 persen remaja juga diketahui sering merokok saat berkumpul dengan teman sebayanya.
Saat ini, ada 80 juta anak dan 81,2 juta keluarga di Indonesia yang rentan menjadi target industri rokok.
"Bersama kita bisa melindungi mereka dari bahaya rokok. Hal ini tentunya demi memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA)," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah pun menargetkan penurunan angka anak perokok dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024 menjadi 8,7 persen dari semula 9,1 persen pada 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/13371511/kementerian-pppa-orangtua-perokok-sebabkan-anak-stunting