Salin Artikel

Hingga 29 Oktober, Kasus Covid-19 di Indonesia Ada 404.048, Kasus Aktif 60.569

Berdasarkan data pemerintah yang masuk hingga Kamis pukul 12.00 WIB, ada 3.565 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total ada 404.048 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Jumlah penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 34.317 spesimen dalam 24 jam terakhir. Spesimen tersebut didapatkan dari 25.393 orang.

Secara total, hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 4.463.884 spesimen dari 2.830.706 orang yang telah diperiksa.

Adapun satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari satu kali.

Pemeriksaan spesimen tersebut dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Berdasarkan data tersebut pula, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 31 provinsi.

Dengan demikian, ada tiga provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19 pada 29 Oktober.

Ketiganya yakni Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.

Tercatat pula lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (713 kasus baru), Jawa Barat (459 kasus baru), Jawa Tengah (368 kasus baru), Sumatera Barat (335 kasus baru) dan Jawa Timur (268 kasus baru).

Pasien Sembuh

Selain itu, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 329.778 orang.

Angka itu merupakan akumulasi setelah ada tambahan pasien sembuh sebanyak 3.985 orang dalam 24 jam terakhir.

Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dalam pemeriksaan PCR.

Meninggal Dunia

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah.

Berdasarkan data pemerintah hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 89 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia menjadi 13.701 orang.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pemantauan terhadap pasien suspek.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Berdasarkan data yang sama, pemerintah mencatat 68.888 suspek terkait virus corona.

Adapun kasus aktif per Kamis (29/10/2020) tercatat 60.569 dari yang terkonfirmasi positif.

Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

Mereka bisa menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 502 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/07431111/hingga-29-oktober-kasus-covid-19-di-indonesia-ada-404048-kasus-aktif-60569

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke