Salin Artikel

Warga Surabaya Urus Akta Kematian sampai ke Kemendagri, Dirjen Dukcapil: Terkesan Birokrasi Buruk Sekali

Semestinya, urusan Yaidah bisa selesai di kantor kelurahan setempat. Tetapi, karena ada kesalahan komunikasi, Yaidah sampai harus mengurus ke kantor Kemendagri.

"Saya berduka karena ada masyarakat yang di-pingpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (28/10/2020).

Menurut Zudan, peristiwa ini seakan menjadi hukuman bagi Dukcapil. Sebab, kini birokrasi menjadi terkesan buruk sekali.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," ucap dia.

Meski begitu, Zudan memastikan bahwa kasus Yaidah sudah selesai pada 23 September 2020. Hanya saja, informasinya bergulir baru-baru ini.

Berkaca dari hal ini, Zudan mengingatkan Dukcapil untuk berbenah. Jika ada petugas layanan terdepan yang tidak tahu tentang persoalan yang dikeluhkan masyarakat, petugas diminta mengatakan tidak tahu menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Bersamaan dengan itu, petugas juga diminta menanyakan solusi keluhan warga ke atasan. Jika atasan juga tidak paham, dapat berkonsultasi ke Dinas Dukcapil kota/kabupaten setempat.

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri, Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ujar Zudan.

Sementara, kepada masyarakat, Zudan menyarankan agar bertanya dulu lewat layanan Whatsapp atau berkonsultasi langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Meski begitu, Zudan tak menyalahkan siapapun dalam peristiwa ini. Namun, ia mewanti-wanti agar kejadian ini tak terulang lagi.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Diberitakan, Yaidah (51), seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.

Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus. Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai.

"Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Pada 21 September, dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya.

Di sana, Yaidah mengaku juga tidak memperoleh pelayanan yang baik.

Oleh petugas dia justru diminta kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.

Yaidah lantas diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.

Dia marah kepada petugas tersebut, hingga akhirnya petugas menyerahkan nomor akta kematian anaknya.

Namun, masalah lain muncul. Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.

Untuk bisa memproses akta yang diminta, petugas mengatakan harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri dengan waktu yang cukup lama.

Dengan persetujuan suami, keesokan harinya Yaidah berangkat ke Jakarta dengan kereta api. Tanpa bertanya, dia langsung menuju ke kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/11520691/warga-surabaya-urus-akta-kematian-sampai-ke-kemendagri-dirjen-dukcapil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke