Salin Artikel

Masih Ada Pelanggaran Netralitas ASN, Menpan RB Ungkap Praktiknya

"Dalam setiap perhelatan pemilu baik itu legislatif, kepala daerah, maupun pemilu presiden kita pasti mencatat bahwa isu netralitas ASN selalu menjadi pembicaraan hangat," kata Tjahjo dalam sebuah webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).

Tjahjo mengungkap, pelanggaran netralitas itu dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori.

Sebelum pelaksanaan Pilkada misalnya, pelanggaran terjadi ketika ASN ikut dalam kegiatan partai politik atau memasang baliho bakal calon kepala daerah.

Pada tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, ASN kerap kali menghadiri deklarasi bakal calon, atau mengunggah dan membagikan konten dukungan calon di sosial media.

Saat tahap penetapan calon, ASN melanggar netralitas dengan cara ikut kampanye, ikut memfasilitasi kegiatan kampanye atau mengunggah serta membagikan konten tentang kegiatan calon kepala daerah di media sosial.

"Kategori keempat adalah ikut pada tahap penetapan kepala daerah yang terpilih berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih," terang Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hasil survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem Komisi ASN (KASN) tahun 2018 menemukan bahwa pelanggaran netralitas ASN mayoritas disebabkan karena adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek (43,4 persen).

Kemudian, disusul adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon kepala daerah/presiden dan wakil presiden/anggota legislatif (15,4 persen).

Lalu, masih kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi tentang netralitas (12,1 persen).

Selanjutnya, adanya intervensi atau tekanan dari atasan (7,7 persen), kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral (5,5 persen), adanya anggapan bahwa ketidaknetralan ASN merupakan hal lumrah (4,9 persen), dan lemahnya pemberian sanksi (2,7 persen).

"Salah satu sebab adalah pemberian sanksi yang tidak tegas dan lemah. Maka saya mohon kepada Bawaslu, kepada KASN, mari kita tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi untuk mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud sebagaimana yang dikehendaki oleh kita semuanya," ucap Tjahjo.

Tjahjo menyebut, hingga saat ini masih ada ASN yang gagal paham atau salah paradigma terkait pemahaman tentang netralitas ASN.

Banyak ASN yang berdalih bahwa posisi ASN dilematis dan serba salah di gelaran pemilihan.

Padahal, sejumlah undang-undang, salah satunya Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014, telah secara jelas mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

Kendati demikian, Tjahjo yakin gagal paham netralitas ASN ini muncul dari individu, bukan lembaga.

"Dalam kaitan potensi gangguan netralitas itu justru muncul dari individu-individu bukan secara kelembagaan. Kami yakin KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia masih netral," kata dia

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/07011291/masih-ada-pelanggaran-netralitas-asn-menpan-rb-ungkap-praktiknya

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke