Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan Chairuman, penyidik mengonfirmasi soal penyusunan dan pengesahan anggaran pengadaan e-KTP.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan E-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Ali, Selasa.
Selain Chairuman, penyidik memeriksa staf Peneliti Pengemban dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto sebagai saksi kasus e-KTP.
Ali menyebut, Gembong diperiksa terkait keeudukanmya sebagai anggota tim teknis dalam rangka pengadaan e-KTP.
Adapun Chairuman dan Gembong diperiksa sebagai saksi untul tersangka Isnu Edhi Wijaya yang merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
Berdasarkan temuan KPK, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/21361361/periksa-eks-ketua-komisi-ii-dpr-kpk-konfirmasi-soal-pengesahan-anggaran-e