Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KLHK Berdalih Proyek Pariwisata di Pulau Rinca Tak Pengaruhi Populasi Komodo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdalih telah menerapkan prinsip kehati-hatian terkait penggunaan alat berat, seperti truk, di lokasi pembangunan proyek pariwisata Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi foto seekor komodo yang berhadap-hadapan dengan truk proyek. Foto tersebut menjadi viral di media sosial.

"Dapat dijelaskan bahwa kegiatan aktivitas pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat dilakukan karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan alat-alat berat seperti truk, ekskavator dan lain-lain, telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," kata Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah, dalam keterangan pers, Senin (26/10/2020).

Nunu mengatakan, secara spesifik lokasi pembangungan proyek wisata di foto tersebut ada di Lembah Loh Buaya, Pulau Rinca.

Menurut Nunu, estimasi populasi komodo di Loh Buaya saat ini ada sekitar 66 ekor dan jumlahnya relatif stabil. Bahkan, cenderung sedikit meningkat dalam lima tahun terakhir.

Sementara, jumlah komodo yang sering berkeliaran di sekitar area pembangunan proyek wisata di Loh Buaya diperkirakan sekitar 15 ekor. Komodo-modo tersebut memiliki perilaku berjemur setiap pagi.

Nunu menegaskan, pembangunan proyek tidak akan membahayakan populasi komodo.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan tren populasi yang tetap stabil di lokasi wisata Loh Buaya tersebut. Artinya, apabila dikontrol dengan baik dan meminimalisasi kontak satwa, maka aktivitas wisata pada kondisi saat ini dinilai tidak membahayakan populasi komodo area wisata tersebut," ujarnya.

Nunu mengatakan, selama pembangunan proyek wisata di Pulau Rinca ini, pemerintah menurunkan 5 sampai 10 ranger untuk mengawasi satwa komodo di sekitar lokasi.

Para ranger tersebut melakukan pemeriksaan keberadaan komodo, seperti di kolong-kolong bangunan hingga kolong truk pengangkut material.

"Dalam pembangunan sarana dan prasarana telah dilaksanakan protokol untuk mencegah dampak negatif dari pembangunan sarana dan prasarana tersebut terhadap satwa komodo yang diawasi oleh 5 -10 ranger," ucap Nunu.

Saat ini, pembangunan proyek wisata di Pulau Rinca telah mencapai 30 persen. Rencananya, proyek wisata akan selesai pada Juni 2021.

Melalui surat pengumuman Nomor PG.816/T.17/TU/EVLP/10/2020, pemerintah menutup sementara resort Loh Buaya dari kunjungan wisatawan dalam rangka mempercepat proses pembangunan proyek wisata.

Penutupan dilakukan sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

Menuai penolakan

Pulau Komodo dan Pulau Rinca sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa komodo atau Varanus komodoensis, hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.

Namun, proyek di TN Komodo tersebut kini telah dimasukkan ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga sekarang, proyek bertajuk "Jurassic Park" ini masih terus menuai polemik dan protes dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat. Ketua Formapp Manggarai Barat Aloysius Suhartim Karya menyatakan penolakannya kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

"Penolakan terhadap pembangunan ini sudah kami sampaikan berkali-kali, termasuk lewat unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 1.000 anggota masyarakat di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Flores, pada tanggal 12 Februari 2020," ujar Aloysius.

Formapp menyampaikan beberapa alasan penolakan terhadap pembangunan tersebut. Pertama, kata Aloysius, pembangunan sarana dan prasarana berupa bagunan geopark di kawasan Loh Buaya bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi.

Hal ini sebagaimana tertuang melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 306 Tahun 1992 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo. Dalam SK tersebut dijelaskan, Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa komodo dan ekosistem lainnya, baik di darat maupun di laut.

Kedua, model pembangunan sarana dan prasarana geopark dengan cara betonisasi dapat menghancurkan bentang alam kawasan Loh Buaya.

"Ketiga, pembangunan sumur bor sebagai bagian dari sarpras ini juga akan sangat membawa dampak buruk bagi matinya sumber-sumber air yang selama ini menjadi sumber penghidupan satwa dan tumbuhan yang menghuni kawasan Loh Buaya dan sekitarnya," ucap Aloysius.

Pembangunan tersebut juga berpotensi menghancurkan desain besar industri pariwisata dan merugikan para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat.

"Pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional akan rusak," tutur dia.

Kelima, Formapp Manggarai Barat menolak karena pembangunan sarana dan prasarana ini hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Bersamaan dengan penolakan ini, Formapp Manggarai Barat juga menolak penghancuran ruang hidup Komodo oleh invasi bisnis pariwisata yang dilakukan oleh PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar, serta alih fungsi Pulau Muang dan Bero.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/13554301/klhk-berdalih-proyek-pariwisata-di-pulau-rinca-tak-pengaruhi-populasi-komodo

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nasional
Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke