Salin Artikel

Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.

Pada Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Berawal dari lantai 6

Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.

"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy.

Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.

Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Tukang yang merokok

Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.

Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja. Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.

Penyidik gabungan kemudian menetapkan kelima tukang sebagai tersangka karena kelalaiannya itu.

Mandor para tukang yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Mandor dinilai lalai karena seharusnya mengawasi tukang itu bekerja.

Dari temuan polisi, terungkap bahwa para tukang tersebut tidak direkrut oleh Kejagung, melainkan mereka bekerja atas suruhan seorang staf di Kejagung.

"Adalah tukang yang diperkerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung, tidak secara resmi, sehingga seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," ungkap dia.

Kendati demikian, staf tersebut tidak menjadi tersangka karena disebut tidak tahu para tukang merokok hingga terjadi kebakaran.

Akselerator

Penyidikan kemudian berlanjut untuk mendalami bagaimana api bisa menjalar ke bagian lain gedung dengan cepat.

Ternyata, menurut temuan polisi, hal itu disebabkan cairan pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang telah digunakan Kejagung setiap hari selama dua tahun.

Hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengungkapkan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi.

Setelah digunakan, terdapat senyawa hidrokarbon fraksi solar yang tersisa di setiap lantai gedung.

"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” ujar Ferdy.

Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka. NH adalah pegawai Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.

Menurut Ferdy, penyidik telah mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.

Untuk NH, ia menambahkan, pegawai Kejagung tersebut seharusnya mengecek bahan-bahan dalam cairan pembersih tersebut.

“Kenapa PT APM dengan direkturnya kita tetapkan tersangka dan dari pihak Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama ini karena ada hal yang harus dilakukan, kemudian tidak dilakukan,” ungkapnya.

"Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” sambung Ferdy.

Isu cleaning service tajir

Ferdy mengklaim pihaknya sudah mendalami semua kemungkinan, apakah kebakaran itu terjadi secara sengaja atau tidak.

Termasuk, mendalami isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service dengan saldo rekening ratusan juta.

Namun, setelah menyisir rekening milik petugas kebersihan bernama Joko tersebut, polisi mengaku tidak menemukan transaksi yang mencurigakan.

Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut dikumpulkan Joko melalui proses yang panjang.

“Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," beber Ferdy.

Limpahkan ke JPU

Saat ini, para tersangka, kata Ferdy, belum ditahan oleh penyidik dan akan segera dipanggil.

Selain itu, penyidik juga akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Akan kami persiapkan untuk pemanggilan dan penyerahan berkas perkara kepada JPU," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/24/08295441/terungkap-penyebab-hingga-peran-tersangka-dalam-kasus-kebakaran-kejagung

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke