Cairan pembersih itu diduga mempercepat atau sebagai akselator sehingga api menjalar dengan cepat saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Proses pengadaan (cairan pembersih) yang dilakukan sudah terjadi kurang lebih dua tahun,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Maka dari itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka. NH yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.
Ferdy mengatakan, NH dinilai lalai karena seharusnya mengecek bahan-bahan dalam cairan pembersih tersebut.
“Kenapa PT APM dengan direkturnya kita tetapkan tersangka dan dari pihak Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama ini karena ada hal yang harus dilakukan, kemudian tidak dilakukan,” katanya.
“Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” sambung Ferdy.
Polisi pun mengaku mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.
“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” ungkap dia.
Di samping itu, polisi juga menetapkan lima orang tukang dan seorang mandornya sebagai tersangka.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS, itu merokok saat bekerja sehingga menyebabkan kebakaran.
Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Sementara, mandornya dengan inisial UAM menjadi tersangka karena seharusnya mengawasi para tukang tersebut bekerja.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Saat ini, polisi belum menahan para tersangka dan akan memanggil mereka.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/18473231/cairan-pembersih-yang-jadi-akselerator-kebakaran-kejagung-sudah-dipakai-2