Salin Artikel

Cairan Pembersih yang Jadi Akselerator Kebakaran Kejagung Sudah Dipakai 2 Tahun

Cairan pembersih itu diduga mempercepat atau sebagai akselator sehingga api menjalar dengan cepat saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Proses pengadaan (cairan pembersih) yang dilakukan sudah terjadi kurang lebih dua tahun,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Maka dari itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka. NH yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.

Ferdy mengatakan, NH dinilai lalai karena seharusnya mengecek bahan-bahan dalam cairan pembersih tersebut.

“Kenapa PT APM dengan direkturnya kita tetapkan tersangka dan dari pihak Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama ini karena ada hal yang harus dilakukan, kemudian tidak dilakukan,” katanya.

“Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” sambung Ferdy.

Polisi pun mengaku mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.

“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” ungkap dia.

Di samping itu, polisi juga menetapkan lima orang tukang dan seorang mandornya sebagai tersangka.

Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS, itu merokok saat bekerja sehingga menyebabkan kebakaran.

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.

Sementara, mandornya dengan inisial UAM menjadi tersangka karena seharusnya mengawasi para tukang tersebut bekerja.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Saat ini, polisi belum menahan para tersangka dan akan memanggil mereka.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/18473231/cairan-pembersih-yang-jadi-akselerator-kebakaran-kejagung-sudah-dipakai-2

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke