Salin Artikel

Bawaslu Ancam Beri Sanksi Terberat pada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Sanksi terberat itu berupa rekomendasi larangan peserta Pilkada untuk berkampanye selama tiga hari.

"Kami dari Bawaslu akan memberikan sanksi yang yang terberat yaitu akan merekomendasikan kepada KPU, yaitu untuk peserta pasangan calon ini tidak diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye di tiga hari jika terbukti melakukan pelanggaran  terhadap protokol kesehatan," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Ratna mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tahapan Pilkada.

Pertama, peserta yang melanggar akan diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Jika dalam waktu 1 jam peringatan itu tak diindahkan, Bawaslu bersama aparat keamanan akan melakukan pembubaran kegiatan kampanye.

Namun, jika pelanggaran masih juga terjadi, Bawaslu bakal membuat rekomendasi agar peserta dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak diikutkan kampanye selama 3 hari karena ketika tindakan pembubaran itu dilakukan maka kami anggap itu sudah menjadi sanksi yang sudah kami berikan," ujar Ratna.

Ratna pun mengakui bahwa angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama kampanye cukup mengkhawatirkan. Data pengawasan Bawaslu menyebutkan, selama 6-15 Oktober terjadi 375 pelanggaran protokol kesehatan.

Angka ini meningkat dibandingkan 10 hari pertama masa kampanye pada 26 September-5 Oktober. Kala itu, pelanggaran protokol kesehatan mencapai 237 kasus.

Menurut Ratna, angka pelanggaran ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum peserta Pilkada masih rendah. Sebab, sebenarnya PKPU 13/2020 telah mengatur bahwa kampanye harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Memang tahapan pelaksanaan kampanye sampai hari ini masih menjadi hal yang cukup memprihatinkan buat kita, karena ternyata tingkat kesadaran hukum dari peserta, pasangan calon dan tim kampanye ini belum sampai pada tingkat kesadaran hukum yang kita harapkan," kata dia.

Ratna menyebut, dengan meningkatnya angka pelanggaran protokol kesehatan ini pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi aturan.

Di samping itu, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.

"Bahkan jika terdapat indikasi tindak pidana umum terkait dengan undang-undang di luar undang-undang pemilihan akan kami teruskan kepada kepolisian. Saya kira penegakan sanksi, penerapan sanksi yang tegas akan menjadi bagian penting untuk bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/10572531/bawaslu-ancam-beri-sanksi-terberat-pada-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke