Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan aliran uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana selaku tersangka, Rabu (21/10/2020).
"Tersangka JS (Jarot Subana) diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK (Waskita Karya) di rekening bank miliknya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Penyidik juga memeriksa tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
"Penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Ali saat menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Fakih.
Di samping itu, penyidik mendalami aset milik Fakih dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT WK Yuly Ariandi Siregar, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Diduga, aset itu bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Dugaan kepemilikan aset itu didalami penyidik ketika memeriksa dua orang saksi yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Risa Aliyatun Nikmah dan mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Rida'i.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/12071411/kasus-proyek-fiktif-waskita-karya-kpk-dalami-aliran-uang-di-rekening