JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah ke Lapas Klas I Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Kedua terpidana itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
"Memasukkan (terpidana) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/10/2020).
Ali mengatakan, eksekusi tersebut merupakan pelaksaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby dan No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby.
Dalam putusan tersebut, Judi dan Sanadjihitu sama-sama divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Sanadjihitu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 100 juta.
Sedangkan, Judi dihatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 200.700.000.
Selain Judi dan Sanadjihitu, kasus ini juga menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; serta dua pihak swasta, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful telah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/11470301/kpk-eksekusi-dua-pejabat-pemkab-sidoarjo-terpidana-kasus-suap-proyek