Adapun Demas ditemukan tewas di pinggir jalan di daerah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada 20 Agustus 2020.
"Tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Keenam tersangka terdiri dari Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).
Penangkapan dilakukan di Pohuwato, Gorontalo, serta Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Sulbar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menambahkan, motif para pelaku adalah merasa sakit hati terhadap korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku, Syamsul," ucap Ferdy.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Diberitakan, Demas, jurnalis salah satu media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan.
Ditemukan 17 luka tusuk di sekujur tubuh korban, seperti di bagian dada, punggung, perut, dan lengannya.
"Awalnya dikira korban kecelakaan. Setelah diperiksa ternyata terdapat banyak tusukan pada tubuh korban," terang Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro.
Saat ditemukan tewas, wartawan itu masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda wartawannya juga ditemukan bersamanya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/10503561/polisi-tangkap-6-terduga-pelaku-pembunuhan-wartawan-di-mamuju-tengah