Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs kemkes.go.id yang dikutip Kompas.com, Selasa sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 3.602 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 368.842 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 4.410 orang, sehingga jumlahnya menjadi 293.653 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 117 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 12.734 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16200471/update-20-oktober-kasus-suspek-covid-19-ada-162740-orang