Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang mengancam jiwa manusia.
"Kalau tidak (halal), tidak menggunakan vaksin akan timbul kebahayaaan atau penyakit berkepanjangan sehingga bisa digunakan walau tidak halal secara darurat," ujar Ma'ruf dalam dialog dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).
Meski demikian, kata dia, harus ada penetapan yang dilakukan lembaga, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.
"Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat," tegas Ma'ruf.
Ia pun mencontohkan vaksin meningitis yang belum memiliki vaksin halal.
Sebab dalam kondisi darurat, kata dia, maka vaksin tersebut tetap bisa digunakan demi menyelamatkan jiwa.
Adapun MUI sejak awal sudah memantau penyiapan vaksin Covid-19.
Salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang turut serta dalam kunjungan ke China untuk memastikan vaksin Covid-19 yang akan dibeli pemerintah.
"Kalau soal kehalalan, apabila itu halal, itu kan tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/17403741/vaksin-covid-19-bisa-digunakan-meski-tak-halal-wapres-situasi-darurat