Salin Artikel

Pengacara Amien Rais dkk Jawab DPR soal Batas Waktu Uji Formil UU 2/2020

Yani menyebut bahwa keputusan mengenai uji formil bergantung pada Majelis Hakim MK. Namun demikian, pihaknya tetap menilai bahwa uji formil atas UU 2/2020 itu penting.

"Nanti biar tergantung MK. Kalau kami melihat bahwa ini penting," kata Yani kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Yani mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil lantaran proses pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai konstitusi.

Sebagaimana bunyi Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, kata Yani, persetujuan DPR atas suatu perppu seharusnya dilakukan di masa sidang yang berbeda dengan masa sidang keluarnya perppu.

Sementara itu, pengesahan Perppu 1/2020 sebagai UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ketiga.

"Tidak bisa diargumentasikan bahwa DPR boleh menyetujui (perppu sebagai UU) di sidang itu karena keadaan yang memaksa," ujar Yani.

"Baik DPR mau menolak maupun menyetujui (perppu sebagai UU), itu tidak boleh dilakukan pada masa sidang yang sama. Itu adalah konstitusi, tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia. 

Yani juga mengatakan, ketentuan mengenai pembahasan dan persetujuan Perppu sebagai UU dituangkan dalam konstitusi.

Sementara itu, aturan soal batas waktu pengujian formil tertuang melalui putusan MK.

Oleh karena itu, Yani berharap MK dapat mengadili perkara yang dimohonkan pihaknya dengan seadil-adilnya.

"Jadi enggak ada masalah, silakan saja MK mengadili secara adil," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020, sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).

Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.

"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.

Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/14071821/pengacara-amien-rais-dkk-jawab-dpr-soal-batas-waktu-uji-formil-uu-2-2020

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke