Menurut dia, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
"Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata. Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran undang-undang.
"Dalam hal ini Kesekjenan, melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing proses pengetikan dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran UU Cipta Kerja untuk menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pengiriman berkas Cipta Kerja kepada pemerintah yang jatuh temponya pada 14 Oktober," ujarnya.
Azis menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja disepakati dan diikuti oleh sembilan fraksi di DPR.
Ia mengatakan, seluruh rekaman rapat-rapat pembahasan akan dilampirkan bersamaan dengan naskah undang-undang.
"Data, rekaman, akan kami lampirkan kepada pemerintah. Bahwa pimpinan Badan Legislasi mengetahui secara persis mekanisme dan tata cara prosedur dalam menegakkan aturan dalam menentukan dan memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat, dalam mekanisme rapat kerja, rapat panja, rapat timus/timsin," kata Azis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/16001541/pimpinan-dpr-tenggat-penyerahan-draf-ruu-cipta-ke-presiden-besok