Salin Artikel

PKS Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur dan Substansi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, terdapat dua masalah utama dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kedua masalah tersebut adalah UU Cipta Kerja yang cacat secara prosedur dan materil atau substansi.

"Secara prosedur UU Cipta Kerja ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi," ujar Syaikhu dalam konsolidasi nasional dengan seluruh Ketua DPW PKS se-Indonesia secara daring, dikutip dari siaran pers, Minggu (11/10/2020).

Secara prosedur, kata Syaikhu, pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan tergesa-gesa.

Hal tersebut tampak dari naskah rancangan UU (RUU) yang belum final sehingga belum bisa diakses publik tetapi sudah disahkan dalam paripurna.

"Pembahasan juga tidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19," kata Syaikhu.

Sementara secara substansi, kata dia, UU Cipta Kerja juga memiliki beragam persoalan, antara lain memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Hal tersebut tergambar melalui pemberian kemudahan pihak swasta dan asing dalam pembentukan Bank Tanah.

"Lalu memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," kata dia.

Pengaturan tersebut di antaranya adalah soal pesangon yang memang tidak hilang, tetapi dikurangi dari semula 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Adapula aturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Syaikhu mencontohkan, pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai telah dihapus.

Kemudian, partisipasi masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikurangi, dan tidak dilibatkannya lagi pemerhati lingkungan.

"UU Cipta Kerja ini juga berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi pendidikan. Kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang pendidikan menjadi tidak terbatas," kata dia.

Syaikhu mengatakan, cacat substansi lainnya yang muncul dalam UU Cipta Kerja adalah soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum.

Pasalnya, substansi pengawasannya dinilai telah menutup ruang pengawasan dan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memberikan imunitas bagi pengurus dan pejabat pengambil kebijakan.

"Terkait kedaulatan pangan, impor komoditas pertanian, peternakan, perkebunan termasuk pangan, pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing, tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka pelindungan dan pemajuan petani, nelayan serta kedaulatan pangan," tutur Syaikhu.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilainya telah memberikan kewenangan sangat besar bagi pemerintah namun tak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.

Adapun Fraksi PKS di DPR merupakan salah satu fraksi yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Selain PKS, yang menolak UU Cipta Kerja disahkan adalah Fraksi Partai Demokrat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/11/11043021/pks-sebut-uu-cipta-kerja-cacat-prosedur-dan-substansi

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke