Salin Artikel

Ini Panduan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

KOMPAS.com - Untuk menghadapi new normal atau adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan keputusan tersebut dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu terjadi karena jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunaia usaha begitu besar. Jadi, pembatasan dunia kerja tidak mungkin dilakukan selamanya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).

Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.

Berikut adalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.

1. Ikuti perkembangan Covid-19

Adapun panduan pertama pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

2. Bentuk tim Penanganan Covid

Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3. Buat kebijakan

Pimpinan memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja untuk melaporkan setiap kasus yang dicurigai Covid-19.

Contoh kasus yang dicurigai, seperti gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Pengaturan jam kerja

Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, dan kelima, dibuatnya pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Terkait poin terakhir, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19.

Pengaturan waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) juga harus dihindari karena mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

Sementara itu, untuk tempat kerja yang menggunakan sistem shift, sebaiknya meniadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika memungkinkan.

Jika shift 3 tetap harus ada, maka lebih baik diperuntukan bagi pekerja yang usianya kurang dari 50 tahun.

5. Masker dan asupan nutrisi

Pihak manajemen harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja, serta mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja.

Caranya, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin c, seperti jeruk dan jambu. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin c.

6. Tempat kerja yang aman dan sehat

Tak kalah penting, pihak manajemen juga harus memfasilitasi pekerja dengan tempat kerja yang aman dan sehat.

Lakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih dan disinfektan setiap empat jam sekali, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, juga area serta fasilitas umum lainya.

Kualitas udara tempat kerja pun harus diperhatikan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, sinar matahari, serta pembersihan filter air conditioning (AC).

7. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan.

Physical distancing pun harus tetap dilakukan pada semua aktivitas kerja, dengan jarak antarpekerja minimal 1 meter.

8. Kampanye Germas

Lalu, kampanye gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus dilakukan.

Adapun kegiatan yang termasuk pada kampanye tersebut adalah cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

Kemudian etika batuk, olahraga bersama, makan makanan bergizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Sosialisasi dan edukasi Covid-19 pun harus dilakukan secara intensif, agar para pekerja mendapat pengetahuan yang lengkap, sehingga dapat melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri.

Materi edukasi dapat berupa penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan, praktik PHBS, serta alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Seluruh materi tersebut dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Edukasi dapat dilakukan dengan metode pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/19285241/ini-panduan-pencegahan-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-dari-kemenkes

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke