"Kami menghormati keputusan buruh menggelar aksi. Tapi yang perlu diingatkan tetap harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Rosan menuturkan, penerapan protokol kesehatan penting dilakukan supaya tidak menciptakan klaster baru Covid-19.
Sebab, apabila terjadi klaster Covid-19 di kalangan buruh, hal itu akan berdampak kepada operasional perusahaan.
"Pasti nanti akan ada penutupan, jadi wajib patuhi protokol kesehatan," kata dia.
Di samping itu, Kadin sekaligus menghormati atas keputusan buruh melakukan mogok kerja sebagai respon atas pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami menghormati itu," terang Rosan.
Diberitakan, sebanyak 2 juta buruh hari ini mulai menggelar aksi mogok kerja nasional.
Aksi tersebut digelar sejak Selasa (6/10/2020) dan direncanakan digelar hingga Kamis (8/10/2020).
Pemogokan ini merupakan respons atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/14224651/kadin-ingatkan-buruh-patuhi-protokol-kesehatan-saat-unjuk-rasa