Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga ditahan di rutan tersebut. Sementara, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.
Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Itu pertimbangan JPU sendiri ya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Kasus tersebut awalnya disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penanganan selanjutnya berada di Kejaksaan Agung setelah Polri melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan.
Lalu, Ady menuturkan, Kejagung melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Jaktim karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.
Sejauh ini, JPU masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan para tersangka.
Ady menuturkan, JPU memiliki waktu selama masa penahanan para tersangka yaitu 50 hari untuk merampungkan surat dakwaan.
JPU, katanya, berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.
"Kalau dalam waktu 10 hari sudah selesai, kita limpahkan, kita limpahkan tanpa harus menunggu 50 hari. Tapi andaikata 50 hari pun itu masih dibenarkan oleh UU," ucap dia.
Akan tetapi, Ady mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera melimpahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/12211571/jpu-tahan-djoko-tjandra-dan-brigjen-prasetijo-di-rutan-yang-sama