Salin Artikel

JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama

Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga ditahan di rutan tersebut. Sementara, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Salemba.

Adapun ketiganya merupakan tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Itu pertimbangan JPU sendiri ya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Kasus tersebut awalnya disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penanganan selanjutnya berada di Kejaksaan Agung setelah Polri melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan.

Lalu, Ady menuturkan, Kejagung melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Jaktim karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim.

Sejauh ini, JPU masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan para tersangka.

Ady menuturkan, JPU memiliki waktu selama masa penahanan para tersangka yaitu 50 hari untuk merampungkan surat dakwaan.

JPU, katanya, berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari.

"Kalau dalam waktu 10 hari sudah selesai, kita limpahkan, kita limpahkan tanpa harus menunggu 50 hari. Tapi andaikata 50 hari pun itu masih dibenarkan oleh UU," ucap dia.

Akan tetapi, Ady mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera melimpahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.

"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/12211571/jpu-tahan-djoko-tjandra-dan-brigjen-prasetijo-di-rutan-yang-sama

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke