Salin Artikel

Ini Sederet Kebijakan Kontroversial Jokowi Selama Pandemi Covid-19...

Hingga Senin (5/10/2020) kemarin, tercatat ada 307.120 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dari jumlah tersebut, 232.593 telah dinyatakan sembuh. Namun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 11.253 orang.

Tidak hanya krisis kesehatan, namun pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada ekonomi.

Banyak usaha merugi dan masyarakat kehilangan pekerjaan. Ekonomi RI merosot tajam pada kuartal II 2020 ke minus 5,32 persen.

Namun, pada masa sulit ini, pemerintahan Joko Widodo justru melahirkan sejumlah kebijakan kontroversial. Berikut rangkumannya:

1. Perppu Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perppu Covid-19 ini diteken dan diumumkan Jokowi pada 31 Maret lalu, atau setelah sebulan pandemi berlangsung di tanah air.

Kepala Negara menyebut, Perppu itu memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Namun, Perppu Covid-19 menuai sorotan karena dinilai justru bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi.

Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Sejumlah pihak pun ramai-ramai menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Meski menuai kontroversi, namun pengesahan Perppu ini tetap berjalan mulus di DPR.

Pada 12 Mei, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Alhasil, para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek.

Mereka lalu mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020 dan hingga saat ini, proses gugatan masih berjalan di MK.

2. Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu, setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama dua bulan. Adapun kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Iuran peserta mandiri kelas II juga meningkat dua kali lipat dari 51.000 menjadi menjadi Rp 100.000.

Hanya peserta kelas III yang iurannya tidak naik karena disubsidi pemerintah.
Kenaikan untuk peserta kelas III baru mulai berlaku pada Januari 2021, dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan yang sudah lama mengalami defisit.

Namun, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Sebab, pada Februari MA juga telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dengan mengubah sedikit nominalnya, menurut Feri, merupakan upaya bermain hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian, Presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Sementara, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai, langkah menaikkan iuran saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial.

Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Timboel.

3. Pilkada 2020

Kebijakan kontroversial selanjutnya adalah tetap menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember.

Padahal, berbagai elemen masyarakat sudah meminta pilkada untuk ditunda karena bisa menjadi klaster penularan Covid-19.

Misalnya, ormas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sama-sama kompak meminta agar pilkada ditunda terlebih dahulu.

Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut sepakat bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama di masa pandemi ini.

Lembaga swadaya masyarakat semisal Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta pilkada ditunda karena berpotensi menambah penyebaran Covid-19 serta rawan kecurangan.

Bahkan mayoritas masyarakat umum juga ingin pilkada ditunda. Hal itu terpotret oleh hasil survei Charta Politika dan Indikator Politik Indonesia.

Terbaru, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia juga meminta pemerintah untuk menunda pilkada.

LIPI yang merupakan lembaga pemerintah non-kementerian itu menilai bukan sebuah keputusan bijak menggelar pilkada di tengah pandemi.

Kekhawatiran berbagai pihak itu beralasan apabila melihat tahap awal pendaftaran pilkada di mana konsentrasi massa masih terjadi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengakui, kenaikan kasus Covid-19 baru-baru ini salah satunya disebabkan akibat kontestasi pilkada.

Bahkan, penyelenggara hingga peserta pilkada ikut terpapar Covid-19.

Dari KPU Pusat, ada tiga komisioner yang terpapar Covid-19, yakni Arief Budiman, Evi Novida Ginting serta Pramono Ubaid. Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir juga ikut terpapar setelah sempat bertemu Arief.

Dari komisoner Bawaslu pusat, ada Ratna Dewi Pettalolo yang sudah lebih dulu tertular Covid-19.

Selain penyelenggara, para peserta pilkada juga tertular Covid-19. Bahkan, jumlahnya terus bertambah dalam waktu singkat.

KPU mencatat, hingga Kamis (10/9/2020), ada 60 calon kepala daerah terpapar Covid-19.

Tiga diantaranya meninggal dunia, yakni Bupati Berau petahana Muharram, calon wali kota Bontang Adi Darma dan calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada PBNU, PP Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lain yang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

4. Melenggangkan RUU Cipta Kerja

Kebijakan kontroversial terakhir adalah melenggangkan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.

RUU ini berkonsep sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU sekaligus.

Pemerintah sebagai inisiator mengklaim RUU ini dirancang untuk menggenjot pertumbuhan lapangan kerja.

Namun sejak awal, RUU ini sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Misalnya, libur yang hanya satu hari dalam sepekan. Lalu, tak adanya sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah.

Perusahaan juga tak perlu lagi memberikan surat peringatan tiga sebelum melakukan pemecatan karyawan.

Bahkan, karyawan yang dipecat tak bisa lagi melakukan gugatan apabila tak terima dengan keputusan perusahaan.

Di saat demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan ini, pemerintah dan DPR justru terus mengebut pembahasan. RUU ini pun akhirnya rampung di tengah pandemi.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut, Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali untuk merampungkan RUU ini.

"Rapat dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dan dini hari," ujar Supratman saat rapat pengesahan.

Dalam rapat itu, tujuh fraksi sepakat mendukung pengesahan RUU ini, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN.

Dua fraksi yang menolak pengesahan, yakni Demokrat dan PKS, kalah suara.

Menanggapi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menyatakan pihaknya dan para serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober.

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak. Kurang lebih 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/05332291/ini-sederet-kebijakan-kontroversial-jokowi-selama-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke