Salin Artikel

Diatur UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi Dinilai Berpotensi Munculkan Korupsi

Enny menyebut, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar pada Lembaga Pengelola Investasi. Padahal, kewenangan yang sangat luas berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini," kata Enny kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Enny mengatakan, pengelolaan investasi selama ini berada di bawah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, peran BKPM terbatas pada pemasaran investasi dan promosi.

Jika ada investor yang tertarik dan selanjutnya dalam proses pengurusan izin investasi terjadi suatu kendala, maka BKPM tak punya wewenang untuk menanganinya.

Oleh karenanya, menurut dia, tidak ada salahnya membentuk suatu lembaga yang bertugas mengoordinasikan jalannya investasi.

Namun demikian, lanjut Enny, kewenangan lembaga tersebut seharusnya tidak tak terbatas. Keberadaan lembaga itu juga harus dibuat setransparan dan seakuntabel mungkin.

Bahkan, semestinya, lembaga itu mendapat pengawasan dari lembaga negara yang kedudukannya juga diatur undang-undang.

"Bayangkan kalau lembaga superbody tersebut itu hanya diawasi oleh akuntan publik, sehingga ini kan potensi tend to corrupt-nya, potensi penyalahgunaan wewenangnya, itu tinggi sekali," ujar Enny.

"Kewenangan yang tidak terbatas seperti itu dan tidak ada satu pengawasan dan aturan-aturan yang rigid itu berbahaya sekali terhadap kepentingan bangsa dan negara, apalagi kalau (investasi) yang disetujui terkait sektor-sektor yang sangat strategis misalnya sektor-sektor sumberdaya," tuturnya.

Enny mengatakan, lantaran Lembaga Pengelola Investasi hanya dijalankan oleh segelintir elite, keputusan-keptusan yang dihasilkan pun bakal bersifat elitis.

Keberadaan lembaga tersebut mungkin saja menghilangkan korupsi-korupsi kecil di daerah, tetapi, korupsi yang nilainya lebih besar dan terpusat menjadi ancaman baru. Kerugian negara pun bakal kian tak terukur.

"Jadi kan lembaga ini kan mestinya lembaga yang independen, otonom. Tapi, kalau strukturnya saja sangat tergantung dengan keputusan politik, ya berarti lembaga ini hanya perpanjangan tangan dari oligarki," kata Enny.

"Sehingga ini yang menurut saya, alibi dan klaim bahwa ini untuk kemudahan invetasi itu menjadi omong kosong," lanjutnya.

Diberitakan, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Penhelola Investasi.

"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU tersebut.

Organ Lembaga Pengelola Invetasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Menteri Keuangan akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kemudian tiga orang yang berasal dari unsur profesional. Sementara, Dewan Direktur akan diisi lima orang yang berasal dari unsur profesional.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/20012551/diatur-uu-cipta-kerja-lembaga-pengelola-investasi-dinilai-berpotensi

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke