Salin Artikel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Warga di Yahukimo

Toyyib yang merupakan buruh di sebuah toko mebel di Dekai tersebut tewas dengan luka panah dan bacokan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, 20 Agustus 2020 silam.

"Tertangkap seorang tersangka atas nama YM, kasus pembunuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Kasus tersebut termasuk rentetan pembunuhan yang terjadi di Yahukimo pada Agustus 2020 lalu.

Setelah Thoyib, terjadi pembunuhan dengan korban Yauzan alias Ocang (34), seorang tukang antar batako, di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai pada 26 Agustus 2020.

Kedua kasus itu diduga menjadi pengalihan isu untuk kasus pembunuhan staf KPUD Yahukimo Hendry Jovinski, pada 11 Agustus 2020.

Awi menuturkan bahwa pihaknya masih memburu tersangka utama dalam kasus ini yang merupakan pecatan TNI.

Tersangka utama dalam kasus ini diketahui bernama Ananias Yalak alias Senat Soll.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ujar dia.

Selain itu, Satgas Nemangkawi juga menangkap tersangka yang disebut merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk tiga kasus lainnya.

"Ditangkap pula anggota KKB lainnya yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam atas nama YY, pembakaran ATM BRI atas nama AS alias Koroway, serta makar atas nama PM dan KM," ucap Awi.

Ia menambahkan, para tersangka kini ditahan di Mapolda Papua. Polisi pun berharap dapat menangkap petinggi KKB lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/08495711/polisi-tangkap-terduga-pelaku-pembunuhan-warga-di-yahukimo

Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke