Diketahui, Agus mengajukan pengunduran diri dari anggota polisi karena tidak tahan dengan arogansi kepemimpinan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Selain itu, Agus juga melaporkan atasannya ke Polda Jatim dengan dugaan pembiaran kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah kalangan yang pada umumnya pragmatis, hanya cari selamat untuk kepentingan pribadi, menjilat atasan meski tak sesuai nurani, tindakan itu perlu diapresiasi," kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Di sisi lain, Bambang menilai, pengunduran diri Agus menunjukkan adanya pengawasan yang tidak berjalan baik oleh pengawas di internal kepolisian.
Pengawas yang dimaksud yaitu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).
Ia mengatakan, Propam seringkali tidak tegas atau tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, hal itu yang membuat anggota kepolisian di bawah seringkali tidak berani melaporkan atasannya karena berpotensi menjadi bumerang bagi pelapor.
"Menunjukan bahwa pengawasan internal kepolisian yang dilakukan Propam Polda Jatim maupun Irwasda, tak berjalan secara baik dan dirasa tak memenuhin rasa keadilan bagi anggotanya," ungkap dia.
"Sehingga memunculkan kekecewaan yang berujung mundurnya Kasat Sabhara itu," sambung dia.
Lebih lanjut, ia pun menilai bahwa aparat kepolisian perlu mendalami laporan Agus.
Bambang mengatakan, Kapolres Blitar perlu ditindak apabila terbukti melanggar.
"Kalau Kapolri konsisten menegakkan aturan. Jangan yang level bawah Kapolsek di Tegal saja yang dicopot, tapi setingkat Kapolres juga harus ditindak bila melanggar protokol yang sudah dikeluarkannya sendiri," tutur Bambang.
Diberitakan, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.
Hal itu dia lakukan karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Fanani balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," ucap Ahmad.
Saat ini, Bidang Propam Polda Jatim dan Irwasda Polda Jatim telah diturunkan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/20303631/bersuara-soal-atasan-kasat-sabhara-polres-blitar-dinilai-patut-diapresiasi