Salin Artikel

TGPF Kasus Penembakan Pendeta di Papua Diisi BIN hingga Kompolnas, Ini Daftarnya

Itu berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).

"Tim terdiri dari dua komponen (komponen pengarah dan tim investigasi lapangan)," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).

Mahfud mengatakan, pembentukan TGPF ini terjadi setelah sebelumnya ada masukan dari tokoh masyarakat Papua hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Mereka menginginkan agar proses hukum dalam kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia ditegakkan.

"(Mereka) minta segera dilakukan penegakan hukum seberat-beratnya dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud.

Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.

Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).

Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.

Pratu Dwi Akbar tewas usai kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Dengan demikian, total kasus yang akan diselidiki tim ini terdapat empat kasus

Adapun komposisi TGPF ini sebagai berikut:

Penggung Jawab:

1. Mahfud MD

Ketua Pengarah:

1. Sekjen Kemenko Polhukam: Tri Soewandono

Anggota Pengarah:

1. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Purnomo Sidi

2. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam Lutif Rauf

3. Deputi Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Rudianto

4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya

5. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar

6. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi Sutedjo

7. Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani

8. BIN: Imron Cotan

9. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Bidang Komunikasi Rizal Mustary

10. Tokoh Masyarakat Adat Papua: Michael Manufandu

Ketua Tim Investigasi Lapangan:

1. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto

Anggota Tim Investigasi Lapangan:

1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo

2. Tokoh Masyarakat: Makarim Wibisono

3. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PGI Jhony Nelson Simanjuntak

4. Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia Timika Henok Bagau

5. Rektor Universitas Cendrawasih Apolo Safonpo

6. Tokoh Masyarakat Papua: Constan Karma'

7. Tokoh Masyarakat Papua: Thoha Abdul Hamid

8. Tokoh Masyarakat Papua: Samuel Tabuni

9. Tokoh Pemuda Papua: Victor Abraham Abaidata

10. Universitas Udayana Bali: I Dewa Gede Palguna

11. UGM: Bambang Purwoko

12. Staf Khusu Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan Budi Kuncoro

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/14020701/tgpf-kasus-penembakan-pendeta-di-papua-diisi-bin-hingga-kompolnas-ini

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke