"Mememasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi.
MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan 3 tahun penjara.
Hukuman tambahan lain yang dijatuhkan kepada Markus adalah pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana.
Pada pengadilan tingkat pertama, Markus Nari divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik
Ia juga dinilai telah telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.
KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding menyatakan Markus dihukum 7 tahun penjara.
Perkara itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi yang memutuskan Markus divonis hukuman 8 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/10440991/terpidana-kasus-e-ktp-markus-nari-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin