Salin Artikel

Pihak Pinangki Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Penyidikan

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut kuasa hukum, penyidik hanya mengantongi berita acara pemeriksaan Djoko Tjandra saat menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

“Keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut (dalam BAP) tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh terdakwa,” menurut eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.

Bahkan, menurut kuasa hukum Pinangki, Djoko Tjandra mengubah keterangannya di pemeriksaan berikutnya perihal orang yang mengantar uang.

“Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” tuturnya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, Andi Irfan disebut menjadi perantara yang menyerahkan uang dari orang suruhan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Namun, menurut kuasa hukum, Andi Irfan tidak pernah menerangkan dirinya menyerahkan uang kepada Pinangki dalam BAP.

Kemudian, kuasa hukum Pinangki juga menilai tidak ada alat bukti yang cukup terkait dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki didakwa menggunakan uang 450.000 dollar dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.

Menurut kuasa hukum, tidak ada keterangan saksi atau alat bukti dalam berkas perkara bahwa uang yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari Djoko Tjandra.

“Yang dilakukan penyidik dan JPU dalam menguraikan dakwaan kedua hanyalah mencocokkan tuduhan penerimaan uang sebesar 500.000 dollar AS yang tidak jelas buktinya, sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dengan pengeluaran uang terdakwa,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk memberi 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Kuasa hukum menilai, tidak ada satu saksi pun dalam berkas perkara yang menerangkan kesepakatan ketiganya untuk memberi uang kepada pejabat tersebut.

Selain itu, menurut pihak Pinangki, tidak diungkapkan secara jelas siapa pejabat yang akan diberi uang seandainya dakwaan itu benar.

Dakwaan Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap

Penyimpangan lain yang diungkapkan pihak Pinangki adalah ketidakjelasan surat dakwaan.

Kuasa hukum menilai JPU tidak menjelaskan kapan dan di mana Pinangki menerima uang 500.000 dollar yang diberikan Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.

“Padahal mengenai locus dan tempus delicti merupakan hal yang sangat penting dalam proses hukum pidana dan pembelaan diri terdakwa,” ungkap dia.

Kemudian, JPU juga dinilai tidak menjabarkan perbuatan mana yang dikategorikan menyamarkan dan/atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan seperti dakwaan TPPU.

JPU juga dinilai tidak menguraikan peran Pinangki dalam dakwaan pemufakatan jahat.

Melihat banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (1) jo Pasal 143 ayat (2) KUHAP, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/17385391/pihak-pinangki-ungkap-dugaan-kejanggalan-dalam-penyidikan

Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke