Padahal, seharusnya sidang tersebut berlangsung pada Senin (28/9/2020) pukul 09.00 WIB.
"Info tadi sidang (etik Aprizal) hanya penundaan saja," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Adapun Aprizal disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Kemudian, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi memeriksa 44 saksi dan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/13044511/dewas-kpk-tunda-sidang-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-terkait-ott-unj