Salin Artikel

Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Itu Bukan Kasus Korupsi, tapi TUN

Busyro pun menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).

"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Busyro mengatakan, perkara TUN yang milik Bambang Trihatmodjo yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.

Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.

Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/26/20442811/jadi-pengacara-bambang-trihatmodjo-busyro-muqoddas-itu-bukan-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke