Salin Artikel

Baleg DPR: Sanksi Pidana Tak Dibahas dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Sebab, menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, DPR dan pemerintah sepakat terkait sanksi pidana di klaster ketenagakerjaan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam dari Pasal 183 sampai 189.

"Terkait DIM sanksi pidana, apa yang dihasilkan Tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU existing, apakah dapat disetujui?," kata Supratman saat memimpin rapat Baleg secara virtual, Sabtu (26/9/2020).

"Setuju," jawab seluruh anggota rapat.

Supratman juga mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan disesuaikan dengan DIM yang ada.

Hal tersebut, kata Supratman, menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa Putusan MK akan diikuti, termasuk klaster ketenagakerjaan.

"Sesuai masukan dari Taufik Basari (Nasdem), sedapat mungkin tidak hanya terkait amar putusan tapi pertimbangan. Saya tawarkan untuk tetap dibahas (DIM yang berkaitan dengan Putusan MK)," ujarnya.

Di samping itu, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat DIM terkait upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja sesuai dengan kesepakatan tim Tripartit.

Supratman juga mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah (Kemenaker) dalam rapat informal, bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap ada di RUU Cipta Kerja dengan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.

"Karena ada persyaratan tertentu maka tetap dibahas (di dalam RUU Cipta Kerja)," ucapnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada di dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada penambahan klaster keimigrasian.

"Bahwa calon investor dan yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisi komisaris maupun direksi, nanti ikuti ketentuan yang telah kita putuskan dalam UU Keimigrasian," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/26/18313151/baleg-dpr-sanksi-pidana-tak-dibahas-dalam-klaster-ketenagakerjaan-ruu-cipta

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke