Salin Artikel

Alasan DPR dan Pemerintah Cabut Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sektor pendidikan adalah nirlaba.

"Karena ada putusan MK bahwa prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi. Kita juga meminta perlu pengaturan agar pendidikan tidak berorientasi profit tapi lebih orientasi sosial," kata Baidowi saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).

Baidowi membantah, klaster pendidikan sepakat dikeluarkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat lebih cepat diselesaikan.

"Ndak begitu. Tapi lebih pada konsepsi yang memang tidak pas masuk di sini. Karena kami sudah dua kali melakukan penundaan pembahasan," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, dikeluarkannya klaster pendidikan bukti bahwa DPR mendengar masukan dari berbagai organisasi masyarakat.

"Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama," kata Willy saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Lebih lanjut, Willy mengatakan, selain klaster pendidikan, pasal-pasal tentang Pers juga dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. 

"Ada dua yang sudah dicapai sangat fundamental dalam RUU Cipta Kerja, selain sektor pendidikan, juga pers, pers juga dikembalikan ke UU existing, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan.

Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.

"Ini pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat," tuturnya.

Kendati demikian, pemerintah mengusulkan pengaturan tentang pelaksanaan perizinan sektor pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pelaksanaannya nanti hanya dapat dilakukan di KEK yang diusulkan pemerintah pusat atau BUMN. Usul itu kemudian disetujui oleh Baleg DPR.

"Ini melimitasi, sehingga kontrol akan pelaksanaan pendidikan di KEK dapat dilakukan sepanjang waktu oleh pemerintah," kata Elen.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/26/10533211/alasan-dpr-dan-pemerintah-cabut-klaster-pendidikan-di-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke