Salin Artikel

Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Pilkada

Para Pjs ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Akmal mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ujar Akmal.

Sesuai bunyi UU, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.

Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Akmal menambahkan, Pjs juga bertugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan.

Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.

Akmal mengungkap, terdapat 3 pengajuan Pjs yang ditolak yakni Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.

"(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/10100721/kemendagri-tugaskan-137-pjs-gantikan-kepala-daerah-yang-cuti-pilkada

Terkini Lainnya

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke