Salin Artikel

Rencana Pembukaan Ibadah Umrah oleh Saudi: Tahapan dan Nasib Jemaah Asal Indonesia

Namun, karena Covid-19 masih menjadi pandemi, pembukaan ibadah umrah bakal dilakukan secara bertahap.

Saudi pun merancang sejumlah mekanisme pembatasan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus.

Lantas, dengan rencana tersebut, kapankah Indonesia bisa memberangkatkan jemaah umrah? Lalu, bagaimana persiapannya?

Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Pembukaan 3 tahap

Berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai tautan berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi, ada tiga tahap yang akan dilakukan Arab Saudi untuk kembali menyelenggarakan umrah di masa pandemi Covid-19.

Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.

“Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6.000 jemaah umrah per hari,” kata Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan ekspatriat mulai 18 Oktober 2020.

Pada tahap ini, kapasitas bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yakni 15.000 jemaah umrah per hari dan 40.000 jemaah shalat per hari.

Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan shalat bagi warga Saudi, ekspatriat, dan warga dari luar kerajaan.

Mekanisme ini baru akan dimulai pada 1 November 2020, sembari menunggu pengumuman resmi mengenai kondisi pandemi Covid-19.

Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan mampu menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20.000 jemaah umrah per hari dan 60.000 jemaah shalat per hari.

Terkait dengan mekanisme ketiga ini, kata Endang, nantinya Pemerintah Saudi akan mengumumkan negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaahnya untuk umrah.

“Namun, Kemenkes Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah," ujar Endang.

"Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan risiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” tuturnya.

2. Tunggu izin

Sementara itu, Kementerian Agama belum bisa memastikan apakah Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat izin untuk memberangkatkan jemaahnya berumrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan, pihaknya masih menunggu rilis dari Pemerintah Saudi mengenai negara-negara yang mendapat izin tersebut.

“Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah," kata Nizar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

"Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi," lanjutnya.

Nizar pun berharap Indonesia termasuk negara yang mendapat izin untuk memberangkatkan jemaahnya berumrah.

Bahkan, Kemenag akan menempuh jalur diplomasi demi mewujudkan hal tersebut.

"Mudah-mudahan Indonesia melalui teman kita di Saudi serta jalur diplomasi untuk memasukkan Indonesia ke dalam daftar yang boleh memberangkatkan (jemaah) umrah," ujar Nizar dalam rapat kerja bersama bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

"Jika (diplomasi) tidak (berhasil), masih tertutup untuk berangkat umrah," lanjut dia

3. Persiapan terus jalan

Menurut Nizar, pihaknya selama ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah.

Koordinasi itu dilakukan dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Melalui Konsul Haji KJRI, Kemenag terus melakukan pemantauan kemungkinan Indonesia mendapat izin pemberangkatkan jemaah.

Koordinasi juga membahas prioritas pemberangkatan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari 2020, serta penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita minta jemaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes,” ucap Nizar.

Hal senada juga disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim.

Keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia memang masih menunggu rilis dari Saudi. Namun, sembari menunggu kepastian, Pemerintah Indonesia tetap melakukan persiapan.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jemaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan,” ujar Arfi.

4. Prioritas jemaah

Jika Indonesia masuk daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya untuk umrah, 34.000 jemaah akan diprioritaskan.

Mereka adalah jemaah yang tertunda keberangkatan karena wabah virus corona.

"Pasti, prioritas utama adalah 34.000 jemaah yang tertunda berkat moratorium karena Covid-19 ini akan menjadi prioritas pertama," kaya Nizar seusai rapat dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Nizar mengatakan, pihaknya masih menutup pendaftaran jemaah umrah sebelum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi dan akan kembali membuka pendaftaran setelah berhasil memberangkatkan calon jemaah yang sempat gagal melaksanakan ibadah umrah.

"Maka kita menutup sistem kita, tidak boleh ada pendaftaran umrah sebelum ada kejelasan. Nanti kita buka lagi, sambil memberangkatkan jemaah yang tertunda tadi, sebanyak 34.000 jemaah," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/06373531/rencana-pembukaan-ibadah-umrah-oleh-saudi-tahapan-dan-nasib-jemaah-asal

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke