Salin Artikel

Susunan Pengurus Gerindra Terbaru, dari Ketua Umum, Pengurus Harian hingga 12 Wakil

Hasil Kongres Luar Biasa tersebut telah disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, dewan pembina berjumlah 89 orang, dewan penasehat berjumlah 48 orang, dewan pakar berjumlah 43 orang," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui tayangan YouTube Gerindra TV, Sabtu (19/9/2020).

"Dan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra berjumlah 292 orang," tuturnya.

Dalam susunan kepengurusan Partai Gerindra yang baru, Prabowo Subianto kembali ditunjuk sebagai ketua umum. Prabowo juga menjabat sebagai ketua dewan pembina.

Oleh karenanya, kata Muzani, Prabowo bertanggung jawab untuk menata berbagai macam perkembangan partai agar dapat menghadapi perkembangan situasi politik.

Prabowo juga diberikan mandat penuh untuk mengambil keputusan yang dianggap penting, termasuk penetapan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon menteri yang diajukan Partai Gerindra.

Begitu juga dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan Gerindra.

"Dalam kaitan dengan internal, ketua umum dan ketua dewan pembina diberi mandat untuk menetapkan calon anggota DPR RI, calon anggota DPR provinsi, calon anggota DPR kabupaten/kota, dan calon-calon ketua dewan pimpinan daerah, ketua dewan pimpinan cabang," ujar Muzani.

"Selanjutnya beliau bertanggung jawab dan mengambil kebijakan-kebijakan internal lainnya," tambah dia.

Dalam bertugas, Prabowo didampingi oleh 12 wakil ketua umum.

Prabowo juga menunjuk Sufmi Dasco Ahmad sebagai ketua harian dan Sugiono sebagai wakil ketua harian.

Prabowo juga telah menyusun mahkamah Partai Gerindra yang disebut sebagai majelis kehormatan.

Struktur mahkamah partai terdiri dari dewan pengarah dan dewan eksekutif. Dewan pengarah diketuai oleh Marsma TNI (Purn) Mutanto Juwono, sementara dewan eksekutif diketuai Habiburokhman.

Berikut susunan pengurus Partai Gerindra yang terbaru, mulai dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris, hingga bendahara:

  • Ketua Umum: Prabowo Subianto
  • akil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu: Sufmi Dasco Ahmad
  • akil Ketua Umum bidang Luar Negeri: Fadli Zon
  • Wakil Ketua Umum bidang Ideologi, Politik Pemerintahan, Disiplin Partai dan Informasi Strategis: Sugiono
  • Wakil ketua umum bidang ekonomi dan lingkungan hidup: Edhy Prabowo
  • Wakil Ketua Umum bidang Pertahanan dan Keamanan: Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
  • Wakil Ketua Umum bidang Pemberdayaan Potensi Jaringan, Koperasi, dan UMKM: Ferry Joko Yulianto
  • Wakil Ketua Umum bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan: drg Putih Sari
  • Wakil Ketua Umum bidang Pemuda, Perempuan dan Anak: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
  • Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi: Habihurokhman
  • Wakil Ketua Umum bidang Pengabdian Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat: Sumarjati Arjoso
  • Wakil Ketua Umum bidang Pendidikan dan Infrastruktur: Susi Marleny Bachsin
  • Wakil Ketua Umum bidang Agama: Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan Hasyim)
  • Sekretaris Jenderal: Ahmad muzani
  • Bendahara Umum: Thomas Mulyatno Djiwandono

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/11450171/susunan-pengurus-gerindra-terbaru-dari-ketua-umum-pengurus-harian-hingga-12

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke