Salin Artikel

Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 makin menguat. Tujuannya, agar metode kampanye di masa pandemi ini sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, aturan tersebut sebenarnya masih bisa direvisi. Sebab, UU Pilkada tidak menyebutkan secara spesifik perihal dibolehkannya pelaksanaan konser musik saat kampanye.

"Betul sekali tak ada aturan itu (disebutkan spesifik dalam UU). Sehingga PKPU masih bisa direvisi untuk mengatur secara lebih progresif," ujar Titi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, aturan tentang metode kampanye tercantum pada pasal 65 ayat (1).

Pasal itu berbunyi:

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye diatur dengan PKPU.

Titi menuturkan, metode kampanye Pasal 65 ayat (1) huruf g UU No 1 Tahun 2015 di atas kemudian diterjemahkan KPU ke dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal 63 ayat (1) mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui media daring.

"Karena metode kampanye berupa kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas KPU untuk menerjemahkannya menjadi kegiatan apa saja," jelas Titi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, semestinya PKPU yang mencantumkan diperbolehkannya konser musik bisa direvisi.

Selain karena aturan itu tak tercantum spesifik di UU Pilkada, saat ini KPU sendiri sudah bisa mengatur jumlah maksimal orang yang hadir di metode kampanye rapat umum.

"Bisa (direvisi), KPU sudah bisa mengatur maksimal jumlah orang yang hadir di kampanye rapat umum, maka harusnya bentuk-bentuknya juga bisa diatur," ujar Khoirunnisa.

Ia mengakui bahwa idealnya harus ada perubahan UU Pilkada sebelum merevisi PKPU.

Akan tetapi, jika aturan konser musik tersebut dibiarkan di masa pandemi Covid-19, justru memancing kerumunan yang hadir.

"Memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal," tutur Khoirunnisa.

Sehingga, teknis penyelenggaraan terkait tahapan dan metode kampanye yang diatur pun masih dalam situasi normal.

"Dalam situasi normal kan kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," katanya.

Namun, menurut Khoirunnisa, sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunan UU Pilkada.

"KPU semestinya bisa membuat jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tambah Khoirunnisa.

Kemendagri setuju PKPU direvisi

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan pihaknya sepakat atas usul revisi PKPU.

Ia beralasan, kegiatan yang memicu kerumunan memiliki potensi menjadi titik penularan.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," kata Bahtiar saat konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020).

Bahtiar mengkritik soal aturan diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Bahtiar mengingatkan seluruh dunia saat ini sedang meniadakan kegiatan konser musik yang memicu kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar.

"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," lanjutnya.

Sementara itu, kata Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.

Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," lanjutnya menegaskan.

Kemenkes tak toleransi konser musik

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.

Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang diadakannya konser musik.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Terkait adanya aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser musik saat Pilkada, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, Ia telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," kata dia.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menyarankan sebaiknya pelaksanaan konser musik dilarang dalam pilkada.

Kemudian, ia mengimbau peserta pilkada dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Yuri menyebut sudah langsung ditindaklajuti oleh Kemendagri.

"Ditindaklanjuti Kemendagri," kata Yuri. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/08253951/desakan-revisi-aturan-konser-musik-saat-kampanye-pilkada-makin-menguat

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke