Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Nurfaizah sebagai saksi, Rabu (16/9/2020) kemarin.
"Nurfaizah (dikonfirmasi) terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh Tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali, Kamis (17/9/2020).
Selain Nurfaizah, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya yakni dua orang notaris bernama Rismalena dan Herlinawan serta seorang pegawai MA bernama Kardi.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Kardi, penyidik mengonfirmasi permohonan peminjaman mobil.
"Kardi (dikonfirmasi) terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ujar Ali.
Sementara, Rismalena dan Hernilawan dikonfirmasi soal aset-aset milik Nurhadi yang dinotariskan.
KPK menetapkan Nurhadi, menantunya yaitu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yaitu Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni lalu usai buron. Sementara Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/09224871/periksa-saksi-kpk-konfirmasi-soal-mobil-milik-nurhadi