"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal baru, yaitu ada penyebutan istilah 'king maker' dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Boyamin mengatakan, istilah 'king maker' itu masuk ke dalam bukti baru berkaitan dengan sederet perkara yang menyeret Djoko Tjandra yang diserahkan ke KPK.
Boyamin berharap, KPK dapat mendalami bukti baru tersebut sekaligus mengambilalih penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'king maker' itu, kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti 'king maker' itu siapa," ujar Boyamin.
"Karena dari pembicaraan tersebut, terungkap nampaknya di situ ada istilah 'king maker'," lanjut dia.
Boyamin menambahkan, ia tidak menyerahkan bukti tersebut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung karena penyidikan pada dua institusi tersebut akan segera rampung.
"Karena Kejagung sudah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya sebentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.
Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) lalu, Boyamin meminta KPK mendalami sejumlah nama yang diduga sering disebut Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa.
Boyamin menyebut, inisial nama-nama tersebut adalah T, DK, BR, HA dan SHD.
KPK juga diminta mendalami aktivitas Pinangki dan Anita dalam rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17390721/maki-sebut-ada-istilah-king-maker-dalam-sederet-kasus-djoko-tjandra