Salin Artikel

Kabareskrim Minta Penyidik Cermat Tentukan Jenis Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Arahan itu disampaikan Listyo kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia secara virtual, pada Selasa (15/9/2020).

"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo melalui keterangan tertulis.

Polri dapat melakukan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas apabila ada yang melanggar protokol kesehatan.

Apalagi, kata dia, Polri masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama lembaga penyelenggara pemilu.

Ia pun meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Dalam proses penanganan tipiring (tindak pidana ringan), para direktur, kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Selain itu, Listyo berpesan kepada penyidik yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk menyiapkan strategi khusus dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan.

"Penyidik Sentra Gakkumdu agar melengkapi sarpras protokol kesehatan dalam upaya gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19," kata dia.

"Dan aktifkan sistem back-up tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim, berdayakan Satgas Nusantara," ucap Listyo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/19441771/kabareskrim-minta-penyidik-cermat-tentukan-jenis-pelanggaran-protokol

Terkini Lainnya

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke