Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tersebut diterapkan di semua organ perangkat daerah (OPD) yang ada di Tangsel.
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel dan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Iya diputuskan WFH lagi ketika perpanjangan PSBB kali ini. Kita terapkan di 38 OPD di Tangsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Meski begitu, lanjut Benyamin, tidak semua pegawai pemerintah bekerja dari rumah. Masih terdapat 25 persen sampai 50 persen pegawai yang datang dan bekerja dari kantor.
"Untuk dinas-dinas yang melakukan pelayanan masyarakat itu 50 persen masuk, sisanya bekerja dari rumah," kata dia.
"Kalau untuk dinas yang tidak melakukan pelayanan itu 25 persen masuk. Sudah dibagi-bagi masuk maupun WFH-nya, bergantian," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, para pegawai yang sedang bekerja dari rumah diminta untuk tetap produktif mengerjakan tugasnya.
Mereka pun diwajibkan mengisi daftar hadir secara daring sehingga bisa diketahui keberadaannya.
Selain itu, para pegawai juga melaporkan hasil pekerjaannya kepada pimpinan OPD-nya masing-masing.
"Sudah ada mekanismenya, tanda kehadiran secara daring. Jadi ketahuan mereka di mana. Mereka juga harus laporan pekerjaannya ke pimpinan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/13535761/batasi-jumlah-pegawai-di-kantor-pemkot-tangsel-kembali-terapkan-wfh