Salin Artikel

KPU Berencana Hapus Sanksi bagi Petahana yang Tak Serahkan Surat Izin Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi bagi calon kepala daerah petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye Pilkada.

Semula, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala daerah. Namun, sanksi ini rencananya dihapus karena dinilai tak sesuai dengan bunyi Undang-undang Pilkada.

"Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam undang-undang," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam uji publik virtual rancangan PKPU Kampanye, Jumat (11/9/2020).

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 72 Ayat (1) menyebutkan, "Dalam hal gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota."

Kemudian Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada:

a. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye

b. Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, Panwas kecamatan, dan panitia pengawas lapangan

c. sebagai arsip KPU provinsi/KIP Aceh."

Pasal tersebut akan dihapus sehingga tak ada lagi sanksi bagi petahana yang tak menyerahkan surat izin kampanye.

Meski tak ada sanksi, petahana atau kepala daerah yang hendak berkampanye tetap diminta untuk menyampaikan surat izin kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 63 dan Pasal 64 PKPU Kampanye.

Pasal 63 Ayat (1) berbunyi, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara."

Kemudian Pasal 63 Ayat (2) mengatakan, "Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye."

Pada Pilkada 2020, KPU berencana mengubah ketentuan itu dengan mengganti frasa izin cuti menjadi izin kampanye.

Perubahan yang sama juga diberlakukan pada Pasal 64.

Raka mengatakan, rencana perubahan dan penghapusan pasal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan bunyi undang-undang.

"Prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan," kata dia.

Namun demikian, lanjut Raka, perubahan ini baru sebatas rencana. Melalui uji publik, KPU meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana ini.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/17154071/kpu-berencana-hapus-sanksi-bagi-petahana-yang-tak-serahkan-surat-izin

Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke