Salin Artikel

Peneliti Sebut Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Dampak Pandemi

Hal ini terbukti dari banyaknya petahana yang kini berpotensi jadi calon tunggal di gelaran Pilkada 2020.

"23 dari 28 daerah yang diikuti calon tunggal diikuti oleh calon petahana, baik petahana sebagai kepala daerah atau sebagai wakil kepala daerah," kata Arya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Arya menyebutkan, dari 23 petahana ini, sebanyak 10 di antaranya merupakan petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan.

Sementara 13 petahana lain merupakan petahana kepala daerah, atau wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri namun tak kembali berpasangan.

Selain faktor kuatnya petahana, lanjut Arya, munculnya calon tunggal juga disebabkan karena tingginya biaya politik.

Dalam situasi pandemi Covid-19, biaya politik kian mahal karena adanya berbagai pembatasan. Oleh karenanya, kandidat yang tak populer akan berulang kali berpikir untuk mencalonkan diri.

Ditambah lagi, dengan adanya pandemi, pemodal politik juga akan semakin berhitung potensi keuntungan dan keurgiannya sebelum mendukung calon kepala daerah.

"Dengan situasi pandemi siapa yang mau biayai, pemodal politik pasti berhitung sekali untuk apakah akan investasi ke kandidat dalam situasi bisnis yang tidak pasti," ujar Arya.

"Profit mungkin menurun, mungkin dia mengalami kerugian, dengan situasi bisnis yang tidak pasti juga akhirnya kandidat mau fund raising ke pemodal juga pemodal mikir-mikir bisa menang apa tidak," tuturnya.

Di samping itu, situasi multipartai ekstrem politik Indonesia juga dinilai menjadi penyebab munculnya calon kepala daerah tinggal.

Sebab, dengan situasi tersebut, pembentukan koalisi menjadi sulit. Apalagi, persyaratan pencalonan juga tidak mudah.

Oleh karenanya, partai-partai akhirnya saling merapat membentuk koalisi calon tunggal.

Faktor terakhir yang menyebabkan munculnya calon tunggal yakni kuatnya massa pendukung partai politik di suatu daerah.

Di sejumlah daerah yang didapati bakal calon tunggal seperti Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Semarang, Grobogan, Badung, Ngawi, hingga Kediri, kata Arya, basis massa suatu partai begitu kuat.

"Faktor basis partai itu ternyata juga punya kontribusi terhadap meningkatnya calon tunggal," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Selama tiga hari masa pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/08484961/peneliti-sebut-fenomena-calon-tunggal-di-pilkada-2020-dampak-pandemi

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke