Salin Artikel

Menpan RB: Pengaturan Jumlah ASN yang Bekerja dari Rumah Disesuaikan Kondisi

Menurut Tjahjo, yang terpenting adalah para ASN tetap mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.

"Ya bisa menyesuaikan (perkembangan kondisi di daerah). Misalnya saja, Pemprov DKI Jakarta yang menyesuaikan bisa 50 persen kerja di kantor, 50 persen WFH," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Tjahjo pun mengungkapkan, saat ini sudah ada kementerian yang menerapkan 75 persen ASN kerja dari rumah.

Ada pula yang 90 persen kerja dari rumah.

"Jadi sesuai situasi kota bagaimana PSBB-nya. Yang penting disiplin protokol kesehatan dan ada sif (ASN) yang masuk kantor," tutur Tjahjo.

"Kemudian prinsipnya pelayanan masyarakat tetap jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN pada masa normal baru.

SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo, Senin.

Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. 

Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.

Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.

Dengan demikian, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.

Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.

Adapun di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, semua pegawai diwajibkan masuk.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih tetap berlaku.

Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu-kesatuan dengan SE yang baru ini.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/11102651/menpan-rb-pengaturan-jumlah-asn-yang-bekerja-dari-rumah-disesuaikan-kondisi

Terkini Lainnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke