Salin Artikel

Larangan WNI ke Malaysia Dinilai Akan Rugikan Pekerja Migran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai, larangan WNI masuk ke Malaysia akan merugikan para pekerja migran Indonesia yang hendak kembali bekerja.

Hal itu terjadi karena larangan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang memegang izin tinggal jangka panjang, seperti para pekerja migran.

"Kalau jangka panjang yang dikhawatirkan adalah mereka para pencari kerja dan lain sebagainya dari Indonesia masuk ke Malaysia," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi virtual tentang larangan WNI masuk ke Malaysia, Minggu (6/9/2020).

Untuk itu, ia meminta pemerintah memastikan larangan tersebut apakah berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang atau berlaku secara keseluruhan terhadap WNI yang hendak masuk ke Malaysia.

Hikmahanto juga meminta semua pihak tak buru-buru menghubung-hubungkan kebijakan Malaysia tersebut dengan isu menurunnya solidaritas antarnegara anggota ASEAN.

"Jangan kemudian kita terburu-buru dan menganggap ini tindakan tidak bersahahat dari Malaysia. Jangan pula kita anggap mungkin solidaritas di antara negara ASEAN jadi berkurang. Cari tahu dulu kenapa," tutur Hikmahanto.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan adanya larangan tersebut.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia. Pelarangan efektif berlaku sejak 7 September 2020 dan kebijakan pelarangan WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.

"Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," tutur dia.

Faizasyah menjelaskan, Kemenlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Faizasyah, berjanji akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu ke Kuala Lumpur. Namun, informasi terkait sebab pelarangan belum jelas. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Malaysia.

"Klarifikasi telah dimintakan, kita tunggu ya, apa persisnya alasan pembatasan tersebut," kata Faizasyah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/06/15010101/larangan-wni-ke-malaysia-dinilai-akan-rugikan-pekerja-migran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke