Salin Artikel

Mengenal Konsil Kedokteran Indonesia, Sumber Polemik Menkes dengan Asosiasi Kedokteran...

Protes datang dari asosiasi profesi kedokteran karena nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah nama yang diusulkan asosiasi.

Protes disampaikan melalui surat yang dikirim ke Jokowi dan ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran.

Mereka berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Lalu, apa itu Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang jadi sumber konflik IDI dan Menkes ini?

Keberadaan KKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.

Lalu dalam Pasal 4 disebutkan bahwa KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Selanjutnya dalam Pasal 6 mengatur bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Pasal 7 ayat (1) dirinci sejumlah tugas KKI, yakni:

a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi

b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi

c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi

b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi

c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi

d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi

e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi

f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi

g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Dalam pasal 14, diatur keanggotaan KKI terdiri dari 17 orang, yang berasal dari unsur:

a. organisasi profesi kedokteran 2 orang

b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 orang

c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 orang

d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 orang

e. kolegium kedokteran 1 orang

f. kolegium kedokteran gigi 1 orang

g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 orang

h. tokoh masyarakat 3 orang

i. Departemen Kesehatan 2 orang

j. Departemen Pendidikan Nasional 2 orang


Polemik

Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Namun, Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi kedokteran.

Dalam surat protes kepada Presiden Joko Widodo, para ketua asosiasi profesi kedokteran mengaku telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim bahwa nama anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak pernah memenuhi syarat.

Agar proses pergantian tidak berlarut-larut, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.

Namun, Ketua PB IDI Daeng M Faqih membantah bahwa usulan asosiasi tak memenuhi syarat. Ia dan enam organisasi profesi lainnya pun menyatakan kekecewaan terhadap Terawan.

"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menkes yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.

Daeng menyebutkan, pihaknya akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan polemik ini.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/12110391/mengenal-konsil-kedokteran-indonesia-sumber-polemik-menkes-dengan-asosiasi

Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke