Diketahui, eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar tersebut merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Burhanuddin menuturkan, awalnya TN datang bersama pengacaranya sekitar pukul 10.00 WITA ke kantor Kejati Bali.
TN hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya.
"Diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka (TN)," kata Burhanudddin melalui keterangan tertulis, Senin malam.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan TN dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif.
Lalu, pada pukul 12.00 WITA, TN meminta izin kepada penyidik untuk shalat. Namun, TN dikatakan tidak kunjung kembali ke kantor Kejati Bali.
Para penyidik juga tidak menemukan TN di mushala terdekat. Penyidik sepakat untuk menangkap TN dan menyiapkan keperluan administrasinya.
Beberapa jam setelahnya, TN pun ditangkap di kediamannya di daerah Denpasar.
"Sekira pukul 16.00 WITA, tersangka (TN) ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan rutan," ujar dia.
Sebelum dibawa ke rutan, TN menjalani rapid test dan hasilnya non-reaktif.
Selanjutnya, TN dan jaksa penyidik masih harus menunggu kehadiran dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka.
Selama menunggu, sekira pukul 18.20 WITA, TN melaksanakan shalat maghrib di sebuah ruangan di kantor Kejati Bali dan berbuka puasa.
Dokter kemudian tiba di kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.30 WITA dan langsung memeriksa TN.
Pada pukul 20.00 WITA, begitu keluar dari ruang penyidik sesaat sebelum dibawa ke rutan, TN minta izin ke toilet. Pada saat itu, TN meminta pengacaranya mengambil tas kecil di loker.
Lalu, suara tembakan terdengar sebanyak satu kali sekitar dua menit setelah TN masuk ke toilet.
Mendengar suara tersebut, para petugas di lokasi mendobrak pintu toilet dan menemukan TN sudah terkapar.
"Setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," tutur Jaksa Agung.
TN kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa TN tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung menelusurinya dan memeriksa pihak terkait.
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ucap Burhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/10510801/kronologi-tersangka-bunuh-diri-di-toilet-kejati-bali-versi-kejagung