Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Senin sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.743. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 174.796 kasus.
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.774 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 125.959 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 74 orang.
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 7.417 orang.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 sudah tercatat di 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Secara detail, ada 488 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang terdampak penularan virus corona. Jumlah itu bertambah satu ketimbang data kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/15464411/update-31-agustus-kasus-suspek-covid-19-tembus-79320-orang