Salin Artikel

"Orangtua dan Anak Sibuk dengan Gawai Masing-masing, Keluarga Jadi Hampa"

Orangtua harus berperan menjadi guru dan panutan (role model) bagi anak-anaknya serta lingkungan terkecil di sekitarnya.

"Keluarga harus menjadi tempat pembelajaran, pendidikan bagi setiap insan sehingga orang tua harus menjadi guru dan role model bagi lingkungan terkecil dan anak-anak," ujar Agus, dikutip dari siaran pers, Minggu (30/8/2020).

Ia mengatakan, sebelum anak-anak mendapatkan pendidikan formal di sekolah, mereka akan mendapatkan pendidikan di keluarga termasuk pendidikan agama yang memberikan nilai akhlak bagi anak.

Oleh karena itu, peranan keluarga akan menjadi sangat penting untuk pendidikan anak kelak baik secara formal maupun agama.

Agus menilai, saat ini justru keluarga jarang melakukan hal tersebut kepada anak karena mereka sibuk masing-masing. Hal itu pun membuat keluarga menjadi hampa.

"Saat ini ruang keluarga menjadi hampa, orangtua dan anak-anak sibuk dengan gawainya sendiri. Padahal seharusnya ruang keluarga menjadi tempat untuk menyemai nilai-nilai positif kepada anak," kata dia.

Ia mengatakan, saat anak lahir keluarga khususnya orangtua harus mengisi golden opportunity dengan pola asuh anak usia dini dengan baik.

Menurut Agus, usia 2 hingga 3 tahun merupakan titik kritis bagi tumbuh kembang anak selanjutnya sehingga pada titik tersebut asupan bergizi penting bagi mereka.

Setelah anak mendapatkan pengasuhan yang baik sejak usia dini, maka tahap kritis berikutnya adalah pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, perguruan tinggi, hingga pembekalan saat usia dewasa bagi calon pengantin. Termasuk saat memasuki kehidupan lansia yang harus produktif.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/30/11490941/orangtua-dan-anak-sibuk-dengan-gawai-masing-masing-keluarga-jadi-hampa

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke