Salin Artikel

Tiga Kasus yang Menjerat Djoko Tjandra dalam Sebulan Setelah Ditangkap

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Kini, ia sedang menjalani masa hukumannya dalam kasus Bank Bali tersebut di Lapas Salemba, Jakarta.

Namun, babak kedua dalam perkara hukum yang menjeratnya baru saja dimulai. Sejak ditangkap hingga kini, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Kasus surat jalan palsu

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Djoko berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus sebagai buron

Bahkan, Djoko sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga membuat e-KTP dan paspor.

Diduga, surat jalan palsu tersebut yang memuluskan pelarian Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo serta Anita Kolopaking.

Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat palsu tersebut.

Sementara itu, Anita merupakan mantan pengacara Djoko yang mengurus permohonan PK tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan untuk kasus ini masih berlangsung.

2. Dugaan suap terkait penghapusan "red notice"

Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya. Djoko diduga sebagai pemberi suap.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Djoko mengakui telah memberi uang demi mengurus red notice.

Kendati demikian, Awi mengaku tidak dapat membeberkan nominal uang yang dimaksud secara rinci.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Satu tersangka lain yang diduga memberi suap yakni pengusaha Tommy Sumardi.

Sementara itu, dua tersangka yang diduga menerima suap yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim menyita barang bukti senilai 20.000 dollar Amerika Serikat, surat, telepon genggam, laptop, dan rekaman kamera CCTV.

Penyidikan untuk kasus ini juga masih terus dilakukan oleh pihak Bareskrim.

3. Dugaan suap terkait kepengurusan fatwa MA

Baru-baru ini, tepatnya Kamis (27/8/2020), Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki pun telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

"Konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak eksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar November 2019 hingga Januari 2020.

Namun, penyidik menemukan bahwa kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Hingga saat ini, menurut Hari, penyidik masih mendalami peran para tersangka serta cara pemberian dugaan suap tersebut.

Kejagung pun meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan selanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/06583231/tiga-kasus-yang-menjerat-djoko-tjandra-dalam-sebulan-setelah-ditangkap

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke